Dugaan Ketidakjujuran Ilmiah

Lingkup Pelanggaran

JKP menangani setiap dugaan pelanggaran etika penelitian dan publikasi secara serius, objektif, dan berdasarkan pedoman serta diagram alir (flowchart) Committee on Publication Ethics (COPE). Pelanggaran yang dimaksud meliputi:

  1. Fabrikasi: mengarang data atau hasil penelitian;
  2. Falsifikasi: memanipulasi bahan, peralatan, proses, data, atau hasil penelitian sehingga penelitian tidak tersaji secara akurat;
  3. Plagiarisme: menggunakan gagasan, proses, hasil, atau kata-kata pihak lain tanpa pengakuan yang layak, termasuk plagiarisme diri (self-plagiarism);
  4. Publikasi ganda atau redundan: menerbitkan atau mengirimkan naskah yang sama atau substansial serupa ke lebih dari satu jurnal;
  5. Manipulasi sitasi dan penelaahan: sitasi paksa, sitasi berkelompok (citation ring), atau manipulasi proses penelaahan sejawat;
  6. Pelanggaran kepengarangan: penulis tamu, penulis bayangan, atau sengketa kepengarangan; dan
  7. Konflik kepentingan yang tidak diungkapkan serta pelanggaran etika terhadap subjek penelitian.

Pelaporan

Dugaan pelanggaran dapat dilaporkan oleh siapa pun (penulis, mitra bestari, editor, atau pembaca) secara tertulis kepada Editor-in-Chief melalui surel [email protected], dengan mencantumkan identitas artikel (judul, DOI, atau nomor naskah), uraian dugaan pelanggaran, dan bukti pendukung. Identitas pelapor dirahasiakan dan pelapor yang beriktikad baik dilindungi.

Prosedur Penanganan

  1. Redaksi mencatat laporan dan melakukan penilaian awal paling lambat 14 hari kerja setelah laporan diterima.
  2. Apabila terdapat indikasi yang cukup, Editor-in-Chief meminta klarifikasi tertulis dari penulis korespondensi dengan batas waktu tanggapan 30 hari kalender.
  3. Redaksi menilai tanggapan penulis dan, bila diperlukan, meminta pendapat mitra bestari independen atau melibatkan institusi tempat penulis bernaung.
  4. Seluruh proses dilaksanakan secara rahasia, adil, dan menjunjung asas praduga tak bersalah; penulis diberi kesempatan yang layak untuk menjelaskan.
  5. Keputusan akhir ditetapkan oleh Editor-in-Chief dan disampaikan secara tertulis kepada penulis dan pelapor.

Sanksi

Sesuai tingkat pelanggaran, JKP menjatuhkan satu atau lebih sanksi berikut: (a) penolakan naskah yang sedang diproses; (b) penerbitan koreksi atau pernyataan keprihatinan (expression of concern); (c) penarikan kembali (retraction) artikel yang telah terbit; (d) pemberitahuan kepada pimpinan institusi penulis dan/atau pemberi dana; dan (e) larangan mengirimkan naskah ke JKP paling singkat selama 3 (tiga) tahun.