Koreksi dan Penarikan Kembali

JKP berkomitmen menjaga integritas dan keutuhan catatan ilmiah. Artikel yang telah terbit tidak diubah secara diam-diam; setiap perubahan dilakukan secara transparan melalui salah satu mekanisme berikut, sesuai pedoman COPE Retraction Guidelines.

Jenis Pemberitahuan

  1. Erratum (Publisher’s Correction): koreksi atas kesalahan yang timbul dalam proses produksi oleh penerbit yang memengaruhi integritas publikasi, reputasi penulis, atau reputasi jurnal.
  2. Corrigendum (Author’s Correction): koreksi atas kesalahan penulis yang tidak mengubah simpulan penelitian, misalnya kesalahan angka pada tabel, afiliasi, atau rujukan.
  3. Addendum: tambahan informasi penting yang diajukan penulis setelah artikel terbit, atas persetujuan Editor-in-Chief.
  4. Pernyataan Keprihatinan (Expression of Concern): diterbitkan apabila terdapat bukti yang belum meyakinkan mengenai pelanggaran etika atau data yang tidak dapat diandalkan, atau selama investigasi masih berlangsung.
  5. Penarikan Kembali (Retraction): dilakukan apabila terdapat bukti yang jelas bahwa temuan tidak dapat diandalkan akibat kesalahan serius maupun pelanggaran (fabrikasi, falsifikasi, plagiarisme, publikasi ganda, pelanggaran kepengarangan, konflik kepentingan yang tidak diungkapkan yang memengaruhi hasil, atau penelitian yang tidak etis).

Tata Cara

  1. Permohonan koreksi diajukan penulis korespondensi atau pihak lain secara tertulis ke [email protected] beserta uraian kesalahan dan perbaikannya. Penulis wajib segera melaporkan kepada redaksi apabila menemukan kesalahan fundamental dalam artikelnya yang telah terbit.
  2. Seluruh koreksi dan penarikan kembali ditetapkan oleh Editor-in-Chief setelah mempertimbangkan masukan penulis, mitra bestari, dan, bila diperlukan, institusi penulis.
  3. Pemberitahuan koreksi atau penarikan kembali diterbitkan sebagai item tersendiri pada terbitan berikutnya, memuat judul artikel asli, nama penulis, alasan, dan tautan silang, serta didaftarkan dengan DOI melalui Crossref.
  4. Artikel yang ditarik kembali tidak dihapus dari laman jurnal; berkas PDF diberi tanda air “RETRACTED” pada setiap halaman dan metadata diperbarui. Penghapusan artikel hanya dilakukan dalam keadaan sangat terbatas, seperti adanya perintah hukum atau risiko serius terhadap keselamatan, dengan tetap mempertahankan metadata dan pemberitahuan alasannya.
  5. Penulis tidak dapat menarik naskah setelah naskah dinyatakan diterima, kecuali atas alasan yang sah dan dengan persetujuan Editor-in-Chief.