Konflik Kepentingan

Konflik kepentingan terjadi apabila kepentingan finansial, profesional, atau pribadi seseorang dapat memengaruhi, atau dapat dipandang memengaruhi, objektivitas dalam perancangan, pelaksanaan, penelaahan, atau pelaporan penelitian. JKP mewajibkan seluruh pihak dalam proses publikasi untuk mengungkapkan konflik kepentingan secara terbuka.

 

Kewajiban Penulis

Penulis wajib mencantumkan pernyataan konflik kepentingan dan sumber pendanaan pada naskah, mencakup: hubungan kerja, konsultansi, kepemilikan saham, honorarium, hibah, hubungan keluarga, atau afiliasi dengan lembaga yang memiliki kepentingan atas hasil penelitian. Apabila tidak terdapat konflik kepentingan, penulis wajib menyatakan: “Penulis menyatakan tidak terdapat konflik kepentingan.”

 

Kewajiban Mitra Bestari

Mitra bestari wajib menolak penugasan penelaahan apabila memiliki hubungan kompetitif, kolaboratif, atau hubungan lain dengan penulis, institusi, atau lembaga yang terkait dengan naskah, termasuk apabila pernah berkolaborasi dengan penulis dalam 3 (tiga) tahun terakhir. Materi naskah yang belum terbit bersifat rahasia dan dilarang digunakan untuk penelitian atau kepentingan pribadi mitra bestari tanpa persetujuan tertulis penulis.

 

Kewajiban Editor

Editor wajib mengundurkan diri dari penanganan naskah yang menimbulkan konflik kepentingan. Naskah yang ditulis oleh Editor-in-Chief, anggota dewan redaksi, atau mitra bestari JKP ditangani oleh editor lain yang tidak memiliki konflik kepentingan dan ditelaah oleh mitra bestari dari luar institusi penulis, tanpa keterlibatan penulis yang bersangkutan dalam proses pengambilan keputusan.

 

Naskah dari Lingkungan STIE Indonesia Banking School

Naskah yang salah satu penulisnya berafiliasi dengan STIE Indonesia Banking School Jakarta diproses dengan standar yang sama dengan naskah dari institusi lain dan wajib ditelaah oleh sekurang-kurangnya satu mitra bestari dari luar STIE Indonesia Banking School, guna menjamin objektivitas dan mencegah konflik kepentingan institusional.

 

Pelanggaran

Konflik kepentingan yang tidak diungkapkan dan kemudian ditemukan diperlakukan sebagai dugaan pelanggaran etika publikasi dan ditangani berdasarkan Kebijakan Penanganan Dugaan Pelanggaran Etika Penelitian JKP.