Evaluasi Putusan Sengketa Pajak Atas Pembayaran Royalti Kepada Pihak Afiliasi: Studi Kasus Putusan Banding Pengadilan Pajak Periode 2014-2019

Authors

  • Anugrah Cahya Ningtias Magister Akuntansi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.35384/jemp.v8i2.272

Keywords:

transaksi afiliasi, royalti, sengketa pajak

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor penyebab pemeriksa melakukan koreksi atas pembayaran royalti kepada pihak afiliasi pada perhitungan pajak penghasilan badan dan dugaan praktik dividen terselubung yang menyebabkan terjadinya sengketa pajak. Sampel yang digunakan meliputi pu-tusan banding pengadilan pajak dengan objek sengketa pembayaran royalti kepada pihak afiliasi periode 2014-2019. Penelitian ini dimaksudkan untuk dapat memberikan rekomendasi kepada wajib pajak agar mampu meminimalisir terjadinya sengketa pajak sampai ke tahap banding dan mampu memberi gambaran terkait hasil putusan yang nantinya akan diputuskan oleh majelis hakim sesuai dengan keadaan, bukti dan argumen yang diberikan wajib pajak terkait pembayaran royalti kepada pihak afiliasi.

References

OECD. (2017). Model Convention with Respect to Taxes on Income and on Capital. p. 1–28.

Hardiyanto I. (2019). Permasalahan Transfer Pric-ing Dalam Undang-Undang Pajak Di Indone-sia. J Magister Huk Argum. 6(10), 82–103.

Ige G, Ogunro E. (2018). Intra-Group services un-der the 2018 Transfer Pricing Regulations. Nigeria.

Panjalusman PA, Nugraha E, Setiawan A. (2018). Pengaruh Transfer Pricing Terhadap Penghindaran Pajak. J Pendidik Akunt Keu-ang. 6 (1), 5–14.

Rosad DA, Nugraha E, Fajri R. (2020). Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Keputusan Pe-rusahaan Untuk Melakukan Transfer Pricing. J Akunt Netral, Akuntabel, Objekt. 2, 293–305.

OECD. (2019). Model Tax Convention on Income and on Capital Volume I and II. OECD Publ.

OECD. (2011). New sources of growth: intangible assets [Internet]. OECD Publ. p. 1–4.

Hukamawati D, Andriani AF. (2016). Analisis Pen-erapan Arm’s Length Principle pada Transaksi Pembayaran Royalti atas Pem-anfaatan Merek Dagang (Trademark) kepada Perusahaan Afiliasi. Info Artha.4, 1–18.

Hayek FA. (1945) The Use of Knowledge in Socie-ty. Am Econ Rev [Internet]. 35(5). 19–30.

Marx K. Capital. (1873). A Critique of Political Economy [Internet]. Moscow: Progress Pub-lishers.

Demmou L, Stefanescu I, Arquié A. (2019). Productivity growth and finance: The role of intangible assets - a sector level analysis. OECD Econ Dep Work Pap [Internet]. 1–48. Available from: www.oecd.org/eco/workingpapers.

Ikatan Akuntan Indonesia. Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 9. (1994). PENYAJIAN AKTIVA LANCAR DAN KEWAJIBAN JANGKA PENDEK. Jakarta Kom Prinsip Akunt Keuang. h. 1-10.

Hanif M, Bustamam. (2017). Pengaruh Debt to Eq-uity Ratio, Return on Asset, Firm Size, dan Earning per Share terhadap Dividend Payout Ratio (Studi pada Perusahaan Manufaktur yang Terdaftar di Bursa Efek Indonesia Ta-hun 2011-2015). JIMEKA. (2).73–81.

Angeline C, Sadjiarto RA. (2014). Analisis variasi keputusan banding mengenai sengketa faktur pajak pertambahan nilai periode 2009-2013. Tax Account Rev. 4.

Darussalam DS, Kristiaji BB. (2013). Transfer Pricing: Ide, Strategi, dan Panduan Praktis dalam Perspektif Pajak Internasional [Internet]. Jakarta: Danny Darussalam Tax Center.

Downloads

Published

2022-08-01
Abstract Views: 690 | File Downloads: 736