Analisa Perkembangan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN), Beban Kerugian Penurunan Nilai dan Non Performing Loan (NPL) selama Masa Pandemi Covid-19 pada 4 Kelompok bank di Indonesia Periode 2019-2020

Authors

  • Elisabeth Irna Pramestika STIE Indonesia Banking School
  • Muchlis Muchlis STIE Indonesia Banking School

DOI:

https://doi.org/10.35384/jkp.v18i2.333

Keywords:

Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN), Beban Kerugian Penurunan Nilai, Non Performing Loan (NPL)

Abstract

Pandemi Covid-19 memberikan dampak bagi seluruh aspek kehidupan manusia, tak terkecuali bagi perekonomian yang sedang mengalami kekhawatiran pada kondisi tak menentu seperti ini. Oleh sebab itu, penelitian ini bertujuan untuk melihat perbedaan yang terjadi pada Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN), Beban Kerugian Penurunan Nilai dan Non Performing Loan (NPL) selama masa pandemi Covid-19. Penelitian dilakukan dalam jangka waktu 2019 sampai dengan 2020 dengan Bank Umum Konvensional BUKU 1 – 4 yang menjadi objek penelitiannya. Penelitian ini menggunakan deskriptif kuantitatif yang disajikan dalam bentuk angka, sehingga mudah dipahami dan nantinya akan diperbandingakan. Pengujian hipotesis menggunakan uji Wilcoxon Signed Rank Test dengan menggunakan applikasi IBM SPSS 25. Hasil dalam penelitian ini, pada variabel Cadangan Kerugian Penurunan Nilai kategori BUKU 1 – 4 mengalami perbedaan signifikan. Selanjutnya pada variabel Beban Kerugian Penurunan Nilai kategori BUKU 1 dan 2 tidak mengalami perbedaan signifikan, hasil berbeda ditemukan pada BUKU 3 dan 4 yang mengalami perbedaan signifikan. Pada variabel yang terakhir Non Performing Loan kategori BUKU 1 – 3 tidak mengalami perbedaan signifikan, sedangkan pada BUKU 4 mengalami perbedaan yang signifikan. Dalam penelitian ini memberikan implikasi kepada manajemen dan regulator bahwa kebijakan countercyclical yang diterapkan pada perbankan di Indonesia menunjukkan suatu keberhasilan yang membuat perbankan Indonesia tidak jatuh.

References

Bank Indonesia. (2015). Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/11/PBI/2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/15/PBIi/2013 Tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum Dalam Rupiah Dan Valuta Asing Bagi Bank Umum Konvensional. Peraturan Bank Indonesia.

Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan. (2020). Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 11 /POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019. Otoritas Jasa Keuangan.

Duli, N. (2019). Metodologi Penelitian Kuantitatif: Beberapa Konsep Dasar untuk Penulisan Skripsi & Analisis Data dengan SPSS (1st ed.). Deepublish.

Ikatan Bankir Indonesia. (2014). Mengelola Kredit Secara Sehat: Modul Sertifikasi Bidang Kredit Tingkat I Untuk Credit Officer (1st ed.). PT Gramedia Pustaka Utama.

Ikatan Bankir Indonesia dengan Banker Association for Risk Management. (2015). Manajemen Risiko 1 : Modul Sertifikasi Manajemen Risiko Tingkat I (1st ed.). PT Gramedia Pustaka Utama.

Ikatan Bankir Indonesia dengan Banker Association for Risk Management. (2016). Supervisi Manajemen Risiko Bank (1st ed.). PT Gramedia Pustaka Utama.

Ilat, V., Sabijono, H., & Rondonuwu, S. (2020). Evaluasi Penerapan Psak 71 Mengenai Instrumen Keuangan Pada Pt. Sarana Sulut Ventura Manado. Going Concern: Jurnal Riset Akuntansi, 15(3), 514. https://doi.org/10.32400/gc.15.3.30178.2020

Indramawan, D. (2019). Buletin Ikatan Bankir Indonesia: Implementasi PSAK 71 pada Perbankan. Ikatan Bankir Indonesia, 1–3. http://ikatanbankir.or.id/wp-content/uploads/2019/11/BankersUpdate-Vol-31-2019-Implementasi-PSAK-71-Pada-Perbankan.pdf

Jalih, J. H., & Rani, I. H. (2020). Respon NPL Bank Konvensional di Indonesia: Analisis Sebelum dan Sesudah Pandemi Covid-19 dan Penerapan New Normal. Reviu Akuntansi Dan Bisnis Indonesia, 4(2), 73–82. https://doi.org/https://doi.org/10.18196/rabin.v4i2.10704

Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia. (2020). Laporan Profil industri Perbankan Triwulan IV-2020. Otoritas Jasa Keuangan.

Presiden Republik Indonesia. (1998). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Presiden Republik Indonesia.

Ratih Hastasari, S. (2021). Tinjauan Non-Performing Loan Perbankan Indonesia Tahun Pandemi 2020. Jurnal Akrab Juara, 6, 6.

Downloads

Published

2023-01-05

How to Cite

Pramestika, E. I., & Muchlis, M. (2023). Analisa Perkembangan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN), Beban Kerugian Penurunan Nilai dan Non Performing Loan (NPL) selama Masa Pandemi Covid-19 pada 4 Kelompok bank di Indonesia Periode 2019-2020. Jurnal Keuangan Dan Perbankan, 18(2), 67–76. https://doi.org/10.35384/jkp.v18i2.333
Abstract Views: 2386 | File Downloads: 1756